Rencana Strategis Sekretariat daerah Tahun 2018-2023

Dilihat : 14249 Kali, Updated: Rabu, 25 September 2019
Rencana Strategis Sekretariat daerah Tahun 2018-2023

Rencana strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, mengatur tentang kewajiban daerah dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, renja SKPD, serta RKPD. Berkenaan dengan perencanaan pada SKPD, bahwa setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Renstra merupakan bentuk dari penjabaran dan teknis pelaksanaan tujuan ,sasaran serta indikator kinerja utama (IKU) Pemeritah Daerah yang mempunyai fungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja) dan Anggaran SKPD serta sebagai instrumen evaluasi keberhasilan dan kegagalan kinerja SKPD dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Rencana Strategis (RENSTRA) Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas disusun berdasarkan: (a) pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah serta perencanaan dan penganggaran terpadu; (b) kerangka pendanaan dan pagu indikatif, serta (c) pelaksanaan fungsi selaku penunjang urusan pemerintahan yang mengacu pada tugas pokok dan fungsi SKPD.

Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan, pengoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah dan pelayanan administratif. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (good government), Sekretariat Daerah sebagai suatu “organisasi birokrasi” memerlukan kerangka kerja Strategis, dalam menghadapi dinamika penyelenggaraan tata kelola pemerintahan. Langkah dimaksud meliputi upaya perumusan kebijakan yang baik, peningkatan  kemampuan (kompetensi) aparatur, kemampuan pemberian pelayanan dan upaya memfasilitasi bagi kepentingan pimpinan dan masyarakat, maupun SKPD yang berada dibawah koordinasinya, melalui manajemen perencanaan strategis yang dituangkan dalam Rencana Strategis (RENSTRA).  Rencana Strategis ini memberikan arah untuk memanfaatkan peluang nyata dan bertanggung-jawab dalam mengaktualisasikan peran, sesuai tugas, wewenang dan kewajiban.

Dapat disimpulkan bahwa Rencana Strategis (RENSTRA) Sekretariat Daerah Tahun 2018-2023 merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang digunakan oleh Sekretariat Daerah untuk menerjemahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Banyumas Tahun 2018 – 2023 sesuai tujuan dan sasaran yang akan dicapai. Tujuan dan sasaran terpilih dirumuskan kedalam strategi dan kebijakan yang akan melahirkan program dan kegiatan prioritas yang akan diselenggarakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

File dalam format PDF bisa diunduh pada link berikut :

 Renstra Setda Tahun 2018-2023

 

Matrik Renstra bisa diunduh di link berikut :

Matrik Renstra

Komentar