Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah
Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 84 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Banyumas pasal 3, Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 84 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Banyumas pasal 4, Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi:
- Pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
- Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.






