FAQ

Frequently Asked Question (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa itu Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas?
Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas merupakan unsur staf yang membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah.

2. Siapa yang memimpin Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas?
Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati.

3. Apa saja bagian atau asisten yang ada di Sekretariat Daerah?
Terdapat tiga asisten, yaitu:

  • Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

    • BAGIAN TATA PEMERINTAHAN
    • BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
    • BAGIAN HUKUM
  • Asisten Perekonomian dan Pembangunan

    • BAGIAN PEREKONOMIAN
    • BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
    • BAGIAN LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA
  • Asisten Administrasi Umum

    • BAGIAN ORGANISASI
    • BAGIAN UMUM
    • BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL

4. Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik ke Setda Banyumas?
Permohonan informasi dapat diajukan secara langsung ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Daerah, melalui formulir online di website resmi, atau dengan datang ke kantor Setda Banyumas.

5. Apakah Sekretariat Daerah melayani pengesahan atau legalisasi dokumen?
Tidak secara langsung. Legalisasi dokumen biasanya dilakukan oleh perangkat daerah atau instansi terkait sesuai jenis dokumen.

6. Bagaimana cara menyampaikan surat atau permohonan ke Bupati Banyumas?
Surat dapat disampaikan melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah atau melalui sistem surat elektronik resmi pemerintah daerah.

7. Bagaimana proses mutasi atau promosi pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah?
Proses mutasi dan promosi dilakukan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas.

8. Di mana saya bisa melihat pengumuman lowongan CPNS atau PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas?
Pengumuman resmi dapat dilihat melalui website BKPSDM Kabupaten Banyumas dan media sosial resmi Pemerintah Kabupaten Banyumas.

9. Dokumen apa saja yang termasuk informasi publik di Sekretariat Daerah?
Informasi publik mencakup profil organisasi, rencana kerja, laporan keuangan, laporan kinerja, dan dokumen kebijakan yang tidak dikecualikan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

10. Apakah konten di website Setda Banyumas selalu diperbarui?
Ya, konten website diperbarui secara berkala oleh tim pengelola untuk memastikan informasi yang ditampilkan selalu akurat dan terbaru.

.