Tolak Gratifikasi, Wujudkan Pelayanan Publik yang Bersih dan Berintegritas
Integritas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Gratifikasi tidak hanya berupa uang, tetapi juga dapat berbentuk hadiah, parsel atau hampers, tiket perjalanan, fasilitas hotel, voucher, maupun bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan.
Pemerintah Kabupaten Banyumas mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan menolak gratifikasi, kita turut menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Apabila menemukan atau menerima gratifikasi yang wajib dilaporkan, segera sampaikan melalui saluran resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan yang berlaku.
Bersama kita wujudkan Banyumas yang bersih, berintegritas, dan melayani dengan sepenuh hati.
.






Komentar